Pesangon PHK dan pengali yang menentukannya
Diperbarui 25 Agustus 2026 · Alat Gratisan
Tabel masa kerja yang beredar di mana-mana cuma separuh jawabannya. Yang menentukan berapa yang kamu terima adalah pengali menurut alasan PHK — 0,5 sampai 2 kali, atau nol untuk pengunduran diri. Ini rincian PP 35/2021 beserta pasalnya, dan tebing pita yang tidak kelihatan di angka total.
Cari “tabel pesangon” dan yang muncul adalah daftar masa kerja dengan jumlah bulan upah di sebelahnya. Daftar itu benar, dan memakainya sendirian hampir selalu menghasilkan angka yang salah. Kadang salahnya seluruhnya, karena untuk sebagian alasan PHK jawabannya nol.
Yang hilang dari tabel itu adalah pengalinya. Dua orang dengan gaji dan masa kerja yang persis sama bisa menerima 0,5 kali, 1 kali, 1,75 kali, 2 kali, atau tidak menerima uang pesangon sama sekali. Yang membedakan bukan mereka, tapi alasan hubungan kerjanya berakhir.
Empat komponen, bukan satu
Yang orang sebut “pesangon” sebenarnya penjumlahan dari beberapa hal yang aturannya berbeda-beda:
- Uang pesangon (UP). Dari tabel masa kerja, dikali pengali menurut alasan PHK.
- Uang penghargaan masa kerja (UPMK). Tabel terpisah, baru dimulai di masa kerja tiga tahun.
- Uang penggantian hak (UPH). Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur, biaya pulang ke tempat penerimaan kerja, dan hal lain yang diatur perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB.
- Uang pisah. Pengganti untuk beberapa alasan yang tidak mendapat UP dan UPMK. Besarannya tidak datang dari peraturan, tapi dari perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB.
Dasar perhitungan UP dan UPMK adalah upah pokok dan tunjangan tetap, bukan take home pay. Ini definisi yang sama dengan yang dipakai THR, dan sama seringnya jadi sumber selisih.
Tabel uang pesangon
PP 35/2021 Pasal 40 ayat (2):
| Masa kerja | Uang pesangon |
|---|---|
| Kurang dari 1 tahun | 1 bulan upah |
| 1 tahun sampai kurang dari 2 tahun | 2 bulan upah |
| 2 tahun sampai kurang dari 3 tahun | 3 bulan upah |
| 3 tahun sampai kurang dari 4 tahun | 4 bulan upah |
| 4 tahun sampai kurang dari 5 tahun | 5 bulan upah |
| 5 tahun sampai kurang dari 6 tahun | 6 bulan upah |
| 6 tahun sampai kurang dari 7 tahun | 7 bulan upah |
| 7 tahun sampai kurang dari 8 tahun | 8 bulan upah |
| 8 tahun atau lebih | 9 bulan upah |
Deretnya rapi sampai delapan tahun, lalu berhenti. Meneruskan pola +1 di atas delapan tahun adalah kesalahan yang enak dipercaya justru karena polanya kelihatan mulus: masa kerja 20 tahun akan keluar 21 bulan upah, dan tidak ada apa pun di angka itu yang terlihat aneh.
Tabel uang penghargaan masa kerja
PP 35/2021 Pasal 40 ayat (3):
| Masa kerja | UPMK |
|---|---|
| Kurang dari 3 tahun | tidak ada |
| 3 tahun sampai kurang dari 6 tahun | 2 bulan upah |
| 6 tahun sampai kurang dari 9 tahun | 3 bulan upah |
| 9 tahun sampai kurang dari 12 tahun | 4 bulan upah |
| 12 tahun sampai kurang dari 15 tahun | 5 bulan upah |
| 15 tahun sampai kurang dari 18 tahun | 6 bulan upah |
| 18 tahun sampai kurang dari 21 tahun | 7 bulan upah |
| 21 tahun sampai kurang dari 24 tahun | 8 bulan upah |
| 24 tahun atau lebih | 10 bulan upah |
Perhatikan baris terakhir. Polanya naik satu bulan tiap tiga tahun, lalu melompat dari 8 ke 10 di 24 tahun. Lompatan dua bulan itu satu-satunya alasan tabel ini tidak bisa ditulis sebagai satu rumus.
Pengalinya, dan ini bagian yang menentukan
Tabel di atas adalah dasarnya. Yang benar-benar diterima adalah dasar itu dikali pengali menurut alasan PHK-nya:
| Alasan PHK | Pengali UP | Pengali UPMK | Pasal |
|---|---|---|---|
| Pekerja meninggal dunia | 2× | 1× | Pasal 57 |
| Sakit berkepanjangan / cacat kerja lewat 12 bulan | 2× | 1× | Pasal 55 |
| Memasuki usia pensiun | 1,75× | 1× | Pasal 56 |
| Efisiensi untuk mencegah kerugian | 1× | 1× | Pasal 43 ayat (2) |
| Perusahaan tutup bukan karena rugi | 1× | 1× | Pasal 44 ayat (2) |
| Pengambilalihan perusahaan | 1× | 1× | Pasal 42 ayat (1) |
| Penggabungan atau peleburan; pengusaha tidak bersedia menerima | 1× | 1× | Pasal 41 ayat (2) |
| Permohonan PHK oleh pekerja, dikabulkan pengadilan | 1× | 1× | Pasal 48 |
| Keadaan memaksa, perusahaan tidak tutup | 0,75× | 1× | Pasal 45 ayat (2) |
| Keadaan memaksa yang membuat perusahaan tutup | 0,5× | 1× | Pasal 45 ayat (1) |
| Efisiensi karena perusahaan rugi | 0,5× | 1× | Pasal 43 ayat (1) |
| Perusahaan tutup karena rugi dua tahun terus-menerus | 0,5× | 1× | Pasal 44 ayat (1) |
| Perusahaan dalam PKPU | 0,5× | 1× | Pasal 46 |
| Perusahaan pailit | 0,5× | 1× | Pasal 47 |
| Penggabungan atau peleburan; pekerja tidak bersedia melanjutkan | 0,5× | 1× | Pasal 41 ayat (1) |
| Pengambilalihan yang mengubah syarat kerja; pekerja menolak | 0,5× | 1× | Pasal 42 ayat (2) |
| Melanggar PK/PP/PKB setelah surat peringatan | 0,5× | 1× | Pasal 52 |
| Ditahan 6 bulan karena proses pidana | tidak ada | 1× | Pasal 54 |
| Mengundurkan diri atas kemauan sendiri | tidak ada | tidak ada | Pasal 50 |
| Mangkir 5 hari setelah dua kali dipanggil | tidak ada | tidak ada | Pasal 51 |
Dua baris terakhir yang paling mahal untuk salah dipahami. Pekerja yang mengundurkan diri tidak mendapat uang pesangon maupun uang penghargaan masa kerja. Yang tetap ada adalah uang penggantian hak dan uang pisah, dan besaran uang pisah itu tidak datang dari peraturan, tapi dari dokumen kantormu sendiri.
Konsekuensinya nyata di meja perundingan. Kalau kamu diminta menandatangani pengunduran diri padahal yang sebenarnya terjadi adalah PHK karena efisiensi, selisihnya bukan puluhan ribu. Untuk masa kerja sepuluh tahun dengan upah Rp 8.000.000, satu kali pesangon plus UPMK adalah sekitar 13 bulan upah; menandatangani surat resign membuat angka itu jadi nol.
Pengalinya juga boleh dinaikkan. Perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB boleh menetapkan yang lebih baik daripada peraturan, dan “kompensasi dua kali pesangon” adalah tawaran yang benar-benar ada di meja efisiensi. Karena itu kalkulator pesangon PHK memperlakukan pengali dari pasalnya sebagai isian awal yang boleh diganti, lalu mencetak pengali yang benar-benar dipakai di lembar hasilnya.
Tebing pita yang tidak kelihatan
Pita masa kerja dibaca ke bawah, per tahun penuh. Masa kerja 2 tahun 11 bulan masuk pita “2 tahun sampai kurang dari 3 tahun”: 3 bulan upah pesangon, dan UPMK nol karena tabelnya baru dimulai di 3 tahun.
Sebulan kemudian orang yang sama masuk pita berikutnya: 4 bulan upah pesangon, ditambah 2 bulan upah UPMK. Enam bulan upah berpindah tangan karena tanggal.
Ini bukan celah yang perlu diakali; ini konsekuensi wajar dari tabel berpita. Tapi kamu perlu tahu sebelum menyepakati tanggal berakhirnya hubungan kerja, karena tidak ada apa pun di angka totalmu yang memberi tahu bahwa tebingnya tinggal dua belas hari lagi.
Yang sering terlupa: JHT dan JKP
Uang pesangon berasal dari pengusaha. Saldo Jaminan Hari Tua di BPJS Ketenagakerjaan adalah hal terpisah: iuran yang sudah dibayarkan atas namamu selama bekerja, beserta hasil pengembangannya, dan ia tidak berkurang karena alasan PHK-nya. Kalau kamu belum tahu berapa yang terkumpul, perkiraan saldo JHT bisa dipakai untuk menyusun gambarannya dari upah dan lama iuran.
Ada juga Jaminan Kehilangan Pekerjaan bagi peserta yang memenuhi syarat: uang tunai bulanan, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan. Klaimnya kamu urus sendiri lewat BPJS Ketenagakerjaan; tidak ada yang mengalir otomatis.
Yang halaman ini tidak lakukan
Halaman ini menjelaskan besarannya. Ia tidak menilai apakah alasan PHK-nya sah, dan perbedaan itu penting: alasan yang dituliskan perusahaan di surat PHK belum tentu alasan yang akan diakui kalau perkaranya berlanjut. Yang memutuskan itu perundingan bipartit, mediasi di dinas ketenagakerjaan, atau Pengadilan Hubungan Industrial. Bukan aritmetika.
Yang bisa kamu siapkan sebelum sampai ke sana adalah versi hitunganmu sendiri, lengkap dengan tanggal mulai, tanggal berakhir, pita masa kerja yang kamu masuki, dan pasal yang kamu pakai. Perundingan yang dimulai dari dua hitungan berjalan jauh lebih cepat daripada perundingan yang dimulai dari satu hitungan dan satu keberatan.