Biaya balik nama kendaraan
Hitung perkiraan biaya balik nama motor atau mobil: BBNKB dan PKB dari NJKB, opsen yang dipungut kabupaten/kota, SWDKLLJ Jasa Raharja, serta biaya STNK, TNKB dan BPKB. Tiap angka jadi kotak isian dengan dasar aturannya, dan rinciannya dipisah menurut siapa penerimanya.
Isi NJKB dan golongan kendaraannya, lalu halaman ini menjumlahkan perkiraan biaya balik nama (BBNKB, PKB, opsen kabupaten/kota, SWDKLLJ, serta biaya penerbitan STNK, TNKB dan BPKB), lalu memisahkan rinciannya menurut siapa yang menerima uangnya.
BBNKB kendaraan bekas: dua pembacaan, dan kamu yang memilih
Ini perubahan terbesar dan yang paling belum merata dipahami. UU 1/2022 tentang HKPD menyebut objek BBNKB hanya penyerahan pertama atas kendaraan bermotor, sehingga jual beli kendaraan bekas bukan objek BBNKB, dan ketentuannya berlaku paling lambat 5 Januari 2025. Karena itu kotak tarif BBNKB di sini diisi awal 0.
Pembacaan yang satu lagi tetap perlu disebut. Sebelumnya UU 28/2009 memberi ruang tarif paling tinggi 1% untuk penyerahan kedua dan seterusnya, dan perda lama masih dipakai sebagian daerah sampai perda barunya terbit. Kalau Samsat di daerahmu masih menagihnya, isi 1 dan bandingkan kedua angkanya. Pada NJKB 150 juta selisihnya Rp1.500.000 sebelum opsen dan Rp2.490.000 sesudahnya.
Kalau yang kamu urus justru penyerahan pertama, misalnya kendaraan baru dari dealer, tarifnya bukan 1% dan bukan 0. Isi tarif yang ditetapkan perda provinsimu.
Opsen dihitung dari pajaknya, bukan dari nilai kendaraan
Opsen PKB dan opsen BBNKB adalah tambahan yang dipungut kabupaten/kota sebesar 66% dari pajak terutang menurut UU 1/2022, dan barisnya baru tercetak di STNK sejak 2025. Dasarnya adalah pajak terutang, jadi PKB Rp1.800.000 menghasilkan opsen Rp1.188.000. Membacanya sebagai 66% dari NJKB akan menghasilkan angka puluhan kali lipat, dan itu kesalahan yang wajar terjadi pada baris yang belum dikenal siapa pun.
Tarif pokok PKB diturunkan bersamaan dengan berlakunya opsen, jadi totalnya biasanya tidak jauh berbeda dari tagihan tahun-tahun sebelumnya. Yang berubah adalah ke mana uangnya masuk. Kalau daerahmu belum menerapkan opsen, isi 0, lalu periksa apakah tarif PKB-nya sendiri lebih besar daripada isian awal di sini.
Tiga penerima, dijaga terpisah sampai ke rinciannya
Ketiganya berasal dari aturan yang berubah sendiri-sendiri, dan kalau angka di loket berbeda dengan perkiraanmu, yang berguna adalah tahu kelompok mana yang berbeda:
- Pajak daerah. BBNKB, PKB dan kedua opsennya, ditetapkan perda provinsi dengan batas dalam UU 1/2022.
- SWDKLLJ. Sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas yang dikelola Jasa Raharja, besarannya diatur PMK 16/PMK.010/2017: Rp143.000 untuk mobil penumpang bukan angkutan umum sampai 2.400 cc, Rp83.000 untuk sepeda motor di atas 250 cc.
- PNBP Polri. Penerbitan STNK, TNKB dan BPKB, tarifnya diatur PP 76/2020. Roda 4 atau lebih: Rp200.000, Rp100.000, dan Rp375.000. Roda 2 atau 3: Rp100.000, Rp60.000, dan Rp225.000.
Mengganti golongan kendaraan di halaman ini menulis ulang kelima angka itu sekaligus, jadi kalau kamu sudah menyesuaikan salah satunya, isi ulang setelah menggantinya.
Yang tidak dihitung di sini
Tunggakan pajak dan dendanya. Melekat pada kendaraannya, bukan pada pemilik lamanya, jadi Samsat menagihkannya kepada siapa pun yang mengurus. Cek status pajaknya sebelum uang berpindah.
Biaya di luar tarif resmi. Cek fisik kendaraan tidak punya tarif PNBP dan seharusnya tidak dipungut biaya. Kalau kamu tetap mengeluarkan uang untuk map, fotokopi atau jasa pengurusan, kotak Biaya lain menampungnya di baris terpisah, supaya totalmu jujur dan tetap bisa dibedakan dari yang resmi.
Loket Samsat yang menetapkan angka sebenarnya. Pakai hasil di sini untuk menyiapkan uang dan untuk tahu pertanyaan mana yang perlu diajukan kalau angkanya ternyata berbeda.
Pertanyaan umum
- Katanya balik nama mobil bekas sekarang gratis. Kenapa di sini masih keluar angka?
- Yang hilang cuma satu barisnya, dan itu memang baris terbesar. UU 1/2022 tentang HKPD menyebut objek BBNKB hanya penyerahan pertama, jadi jual beli kendaraan bekas bukan lagi objek BBNKB, jadi tarifnya diisi awal 0 di sini. Yang tetap dibayar saat balik nama: PKB setahun ke depan beserta opsennya, SWDKLLJ, dan biaya penerbitan STNK, TNKB serta BPKB. Untuk mobil dengan NJKB 150 juta, itu masih di kisaran tiga jutaan.
- Opsen PKB dan opsen BBNKB itu pajak baru? Kenapa STNK saya bertambah baris?
- Bukan. Opsen adalah bagian pajak provinsi yang sekarang ditagih atas nama kabupaten/kota. UU 1/2022 menetapkannya 66% dari pajak terutang, dan barisnya mulai tercetak di STNK sejak 2025. Dasarnya adalah pajak terutang, bukan nilai kendaraanmu. Opsen dari PKB Rp1.800.000 adalah Rp1.188.000. Karena tarif pokoknya diturunkan bersamaan, total yang keluar biasanya tidak jauh berbeda dari sebelumnya.
- NJKB saya berapa? Pakai harga yang saya bayar ke penjual?
- Bukan. NJKB ditetapkan lewat peraturan menteri dalam negeri tiap tahun dan tidak mengikuti tawar-menawarmu. Angkanya tercetak di STNK sebagai dasar PKB, atau bisa ditanyakan ke Samsat dan dicek lewat aplikasi Samsat daerahmu. Mobil yang kamu dapat 120 juta bisa saja ber-NJKB 150 juta, dan pajaknya mengikuti yang kedua. Memasukkan harga tawarmu ke sini akan membuat perkiraannya terlalu rendah.
- Kenapa tarif PKB-nya bisa saya ubah? Bukannya sudah pasti 1,2%?
- Yang pasti adalah batasnya, bukan angkanya. UU 1/2022 mematok tarif kepemilikan pertama paling tinggi 1,2% untuk provinsi yang punya kabupaten/kota, dan berbeda untuk provinsi yang tidak; angka yang berlaku ditetapkan perda provinsi masing-masing. Kalau ini kendaraan kedua atau ketiga atas namamu, tarif progresifnya bisa jauh lebih tinggi. Setelah balik nama, hitungan progresif itu berpindah ikut nama pemilik barunya.
- Kendaraannya pindah provinsi. Apa yang berbeda?
- Ada satu berkas tambahan dan satu tarif tambahan. Kendaraan yang pindah wilayah Samsat perlu cabut berkas di daerah asal, dan surat mutasi ke luar daerah punya tarif PNBP sendiri. Menurut PP 76/2020, tarifnya Rp250.000 untuk roda 4 atau lebih dan Rp150.000 untuk roda 2 atau 3. Isi angka itu di kotak surat mutasi. Pelat nomornya juga berganti mengikuti daerah baru; kalau kamu ingin tahu kode daerah tujuannya, ada [cari daerah plat nomor](/alat/plat-nomor-daerah).
- Pemilik lama menunggak pajak beberapa tahun. Itu ikut dihitung?
- Tidak dihitung di sini, dan ini yang paling mahal kalau baru ketahuan di loket. Tunggakan PKB beserta dendanya melekat pada kendaraannya, jadi yang menagih adalah Samsat kepada siapa pun yang mengurus, bukan kepada pemilik lama. Cek status pajaknya lewat aplikasi Samsat daerah atau datangi loketnya sebelum uangnya berpindah. Kalau ada tunggakan, itu jadi bahan tawar-menawar.
- Cek fisik kendaraan bayar berapa?
- Tidak ada tarifnya. PP 76/2020 mengatur PNBP untuk penerbitan STNK, TNKB dan BPKB, dan cek fisik tidak termasuk di dalamnya, jadi seharusnya tidak dipungut biaya. Kalau kamu tetap mengeluarkan uang untuk map, fotokopi, atau jasa pengurusan, taruh di kotak Biaya lain. Rinciannya menulis angka itu di barisnya sendiri, terpisah dari pajak dan PNBP, supaya jelas mana yang tarif resmi dan mana yang bukan.
- Angka ini pasti sama dengan yang keluar di loket?
- Tidak dijamin, dan yang mengikat adalah kuitansi Samsat. Yang bisa dilakukan lembar ini adalah menunjukkan asal tiap angkanya dan memisahkan ketiga penerimanya: pajak daerah ke provinsi dan kabupaten/kota, SWDKLLJ ke Jasa Raharja, dan biaya STNK, TNKB, BPKB sebagai PNBP ke kas negara. Kalau totalnya berbeda, bandingkan kelompok mana yang berbeda; hampir selalu NJKB atau tarif perda yang tidak sama dengan yang kamu isi.