Pajak progresif kendaraan
Daftar kendaraan yang terdaftar atas nama atau alamat yang sama, dan halaman ini menghitung PKB tiap kendaraan menurut urutan kepemilikannya lalu menjumlahkan satu rumah tangga. Tarif tiap urutan dan opsen PKB-nya kamu yang isi, karena angkanya ditetapkan tiap provinsi.
Isi kendaraan yang terdaftar atas nama atau alamat yang sama, urut dari yang paling lama dimiliki, dan halaman ini menghitung PKB tiap kendaraan menurut urutan kepemilikannya, lalu menjumlahkannya menjadi beban satu rumah tangga setahun.
Tarifnya bertingkat, dan itulah yang paling sering dihitung salah
Kesalahan yang bikin orang salah anggar adalah mengalikan tarif kendaraan pertama ke semua kendaraan. Tiga kendaraan yang nilainya sama tidak membayar tiga kali pajak kendaraan pertama, karena kendaraan kedua dan ketiga masuk pita tarif yang lebih tinggi. Selisihnya bisa jutaan rupiah setahun, dan arahnya selalu kurang siap.
Karena itu lembar hasilnya menulis satu baris per kendaraan lengkap dengan tarif yang dipakai, bukan cuma totalnya. Total sendirian tidak bisa dibedakan dari perkalian rata, dan pembacaan rata itulah yang halaman ini ada untuk mencegah.
Tarifnya kamu yang isi, dan kotaknya sengaja kosong
PKB adalah pajak provinsi. Tarifnya ditetapkan Peraturan Daerah masing-masing, dan UU 1/2022 Pasal 10 hanya menyebut batasnya: paling tinggi 1,2% untuk kepemilikan pertama, 2% untuk provinsi yang tidak terbagi dalam daerah kabupaten/kota, dan paling tinggi 6% untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.
Batas bukan tarif. Kalau isian awalnya kami pasang di batas itu, hampir semua orang akan mendapat angka yang jauh lebih besar dari lembar pajaknya sendiri. Angka itu akan terlihat resmi, karena memang tertulis di undang-undang. Jadi kotaknya kosong, dan angka yang benar ada di dua tempat yang dekat denganmu: lembar SKPD/STNK terakhirmu, atau Perda pajak daerah provinsimu.
Opsen PKB diisi terpisah karena memang pungutan yang berbeda. Kabupaten/kota memungutnya atas PKB terutang. UU yang sama menyebut 66%, dan itulah isian awal di sini. Bersamaan dengan berlakunya skema itu banyak provinsi menurunkan tarif PKB-nya, jadi membandingkan tarif sekarang dengan lembar pajak lama tanpa memperhitungkan opsen menyesatkan ke dua arah sekaligus.
Siapa yang dihitung “satu pemilik” berbeda antar daerah
Ini bagian yang tidak bisa diputuskan kalkulator mana pun untukmu. Sebagian provinsi menghitung progresif dari kesamaan nama pemilik, sebagian dari kesamaan nama dan alamat, sebagian lagi dari satu kartu keluarga. Banyak provinsi juga mengurutkan roda dua terpisah dari roda empat.
Halaman ini menyerahkan keputusan itu kepadamu lewat urutan daftar yang kamu susun. Lembar hasilnya menuliskan bahwa urutannya berasal dari daftar itu, supaya siapa pun yang membacanya nanti tahu asumsi mana yang dipakai. Kalau daerahmu memisahkan roda dua dan roda empat, buat dua lembar.
Satu hal lagi yang tidak kelihatan dari garasi. Kendaraan yang sudah dijual tapi belum dibalik nama masih menempati urutan kepemilikan atas namamu, dan yang menanggung akibatnya adalah kendaraan berikutnya. Lapor jual atau blokir kepemilikan ke Samsat dulu, baru hitung ulang di sini.
Yang tidak dihitung di sini
Angka di lembar hasil hanya PKB dan opsennya. Belum termasuk SWDKLLJ untuk Jasa Raharja, biaya administrasi STNK dan TNKB pada perpanjangan lima tahunan, BBNKB pada kendaraan yang baru berpindah tangan, dan sanksi keterlambatan. Semuanya angka yang tidak bisa ditebak dari dasar pengenaan, jadi pakai halaman ini untuk memeriksa baris PKB-nya saja. Untuk yang dibayar sekali saat kendaraannya berpindah tangan, hitungannya terpisah di biaya balik nama kendaraan.
Kalau kamu sedang menaksir kendaraan bekas dan yang kamu punya baru nomor platnya, cari daerah plat nomor dulu untuk tahu kendaraan itu terdaftar di wilayah mana — provinsi itulah yang tarifnya perlu kamu cari.
Pajak daerah lain dengan pola yang sama, yaitu tarif yang ditetapkan tiap daerah di bawah UU 1/2022, adalah pajak atas rumah dan tanahmu: estimasi PBB dari NJOP.
Pertanyaan umum
- Kenapa kotak tarifnya kosong, tidak ada angka bawaannya?
- Karena tidak ada satu tarif PKB yang berlaku nasional. Tarifnya ditetapkan Peraturan Daerah provinsi masing-masing, dan UU 1/2022 Pasal 10 hanya memberi batasnya: paling tinggi 1,2% untuk kepemilikan pertama, 2% untuk provinsi yang tidak terbagi dalam daerah kabupaten/kota, dan paling tinggi 6% untuk kepemilikan kedua dan seterusnya. Batas bukan tarif. Kalau kami pasang batas itu sebagai isian awal, hampir semua orang akan mendapat angka yang jauh lebih besar dari SKPD-nya sambil terlihat resmi karena angkanya memang ada di undang-undang. Tarifmu tercetak di lembar SKPD/STNK, dan bisa juga dihitung sendiri dengan membagi PKB dengan dasar pengenaan.
- Motor dan mobil dihitung dalam satu urutan yang sama?
- Berbeda antar provinsi, dan ini bukan detail kecil. Banyak provinsi mengurutkan roda dua terpisah dari roda empat, sehingga motor pertama tetap dihitung kepemilikan pertama walaupun di rumah itu sudah ada dua mobil; sebagian provinsi lain menggabungkan keduanya dalam satu urutan. Halaman ini tidak memilih salah satunya. Kamu yang menyusun daftarnya. Kalau daerahmu memisahkan, buat dua lembar: satu untuk mobil, satu untuk motor.
- Mobil atas nama saya, motor atas nama istri. Kena progresif?
- Tergantung ketentuan provinsimu, dan inilah bagian yang paling sering bikin orang kaget di loket. Sebagian daerah menghitung progresif berdasarkan kesamaan nama pemilik, sebagian berdasarkan kesamaan nama dan alamat, dan sebagian lagi berdasarkan satu kartu keluarga, sehingga kendaraan atas nama anggota keluarga di alamat yang sama tetap masuk hitungan. Kalau kamu tidak yakin daerahmu yang mana, tanyakan ke Samsat sebelum memutuskan membeli kendaraan berikutnya, bukan sesudahnya.
- Dasar pengenaan itu harga mobil saya?
- Bukan harga beli dan bukan harga pasar sekarang. Dasar pengenaan PKB adalah NJKB (nilai jual kendaraan bermotor yang ditetapkan untuk tipe dan tahun itu) dikalikan bobot yang mencerminkan kerusakan jalan dan pencemaran. Angkanya tercetak di lembar SKPD yang kamu terima setiap kali bayar pajak. Kalau lembarnya tidak ada di tangan, dasar pengenaan bisa dibalik dari angka yang kamu tahu, yaitu PKB tahun lalu dibagi tarif yang berlaku untuk urutan kendaraan itu.
- Opsen PKB itu pajak baru?
- Bukan pajak baru atas kendaraanmu. Opsen adalah bagian dari PKB yang sekarang dipungut kabupaten/kota. UU 1/2022 Pasal 83 menyebutnya 66% dari PKB terutang, dan mulai berlaku bersama skema pajak daerah yang baru. Bersamaan dengan itu banyak provinsi menurunkan tarif PKB-nya, jadi membandingkan tarif sekarang dengan lembar pajak beberapa tahun lalu tanpa memperhitungkan opsen akan menyesatkan ke dua arah sekaligus. Sebagian daerah memberi keringanan atau menundanya, dan provinsi yang tidak terbagi dalam daerah kabupaten/kota tidak memungutnya sama sekali, jadi kotaknya bisa kamu isi 0.
- Kenapa angkanya lebih kecil dari yang saya bayar di Samsat?
- Karena yang dihitung di sini hanya PKB dan opsennya. Yang kamu bayar di loket biasanya juga memuat SWDKLLJ untuk Jasa Raharja, biaya administrasi STNK dan TNKB pada perpanjangan lima tahunan, dan sanksi kalau terlambat. Semuanya angka tetap yang tidak bisa ditebak dari dasar pengenaan. Pada kendaraan yang baru dibalik nama ada BBNKB juga. Pakai lembar hasil di sini untuk memeriksa baris PKB-nya saja; yang mengikat tetap ketetapan Samsat di SKPD, termasuk kalau angkanya berbeda.
- Mobil sudah saya jual, kenapa masih kena progresif?
- Karena yang dihitung adalah kendaraan yang masih terdaftar atas namamu, bukan yang masih ada di garasimu. Selama pembeli belum membalik nama dan kamu belum melapor, kendaraan itu masih menempati satu urutan kepemilikan. Yang membayar akibatnya adalah kendaraanmu yang berikutnya, dengan tarif satu tingkat lebih mahal. Jalan keluarnya adalah lapor jual atau blokir kepemilikan ke Samsat, biasanya bisa lewat aplikasi atau situs Samsat daerahmu. Sesudah itu, hitung ulang di sini dengan daftar yang sudah benar.