Alat Gratisan

Bea masuk & pajak impor

Barangnya

Nilai barang adalah harganya saja, tanpa ongkir. Ongkir dan asuransi tetap diisi karena keduanya ikut menambah nilai pabean, tapi tidak ikut mendorong paketmu melewati ambang pembebasan.

Kursnya tidak ada isian bawaannya dan tidak diambil dari mana pun. Bea Cukai memakai NDPBM — kurs yang ditetapkan Menteri Keuangan tiap minggu — bukan kurs bank dan bukan kurs kartu kreditmu. Angkanya ada di laman kurs Kemenkeu atau Bea Cukai; salin yang berlaku minggu ini.

Ambang pembebasan

Isian awal 3 mengikuti PMK 96/2023 sebagaimana diubah PMK 4/2025: barang kiriman sampai FOB USD 3 per kiriman bebas bea masuk dan PPh, tapi PPN-nya tetap dipungut. Kalau barangnya kamu bawa sendiri sebagai penumpang, dasarnya lain — PMK 203/2017 menyebut pembebasan FOB USD 500 per orang, dan yang itu menutup ketiga pungutannya sekaligus. Ganti kedua kotak ini sesuai jalur masuk barangmu.

Tarif

7,5% adalah tarif flat untuk barang kiriman di atas FOB USD 3 sampai USD 1.500 menurut PMK 96/2023 — dan justru barang yang paling sering dibeli dikecualikan darinya: tas, sepatu dan alas kaki, produk tekstil, kosmetik, buku, sepeda, jam tangan, serta barang dari besi dan baja punya tarifnya sendiri. Di atas USD 1.500 yang dipakai adalah tarif menurut HS code barangmu di BTKI. Kalau kamu tahu HS code-nya, isi tarif itu.

PPN punya dua angka yang sama-sama berlaku sejak PMK 131/2024: tarifnya 12%, tapi untuk barang yang tidak tergolong mewah dasar pengenaannya adalah nilai lain sebesar 11/12 sehingga hasilnya setara 11%. Isian awalnya 11 karena barang kiriman pribadi umumnya bukan barang mewah; ganti jadi 12 kalau barangmu tergolong mewah.

PPh impor diisi 0 karena barang kiriman sampai FOB USD 1.500 dikecualikan dari pemungutan PPh menurut PMK 96/2023. Di luar itu berlaku PPh Pasal 22 impor — PMK 34/2017 beserta perubahannya menyebut tarif yang berbeda menurut jenis barang dan kepemilikan API, dan tarifnya lebih tinggi kalau NPWP-mu tidak ada. Kalau kasusmu begitu, isi angkanya di sini.

Hitung perkiraan bea masuk, PPN dan PPh atas satu paket dari luar negeri. Harga barang ditambah ongkir dan asuransi jadi nilai pabean, ambang pembebasan dicek, lalu tiap pungutan dihitung dari dasarnya masing-masing. Semua tarif dan ambangnya kamu yang isi.

Isi harga barang, ongkir, asuransi dan kurs pajaknya, lalu halaman ini menghitung perkiraan bea masuk, PPN dan PPh atas satu paket, beserta berapa persen dari total yang kamu bayar itu sebenarnya pungutan.

Yang paling sering meleset adalah dasar tiap pungutan

Orang jarang kaget oleh tarifnya. Yang mengejutkan adalah angka yang dikalikan tarif itu.

  • Bea masuk dihitung dari nilai pabean, yaitu harga barang ditambah ongkir dan asuransi, dikali kurs. Bukan dari harga barangnya saja.
  • PPN dan PPh dihitung dari nilai impor, yaitu nilai pabean ditambah bea masuknya. Ini bagian yang paling sering dilewatkan, dan selisihnya persis tarif PPN dikali bea masuk.

Barang USD 120 dengan ongkir USD 25 di kurs 16.000 punya nilai pabean Rp2.320.000. Bea masuk 7,5% jadi Rp174.000, dan PPN 11% dihitung dari Rp2.494.000, jadi Rp274.340. Dihitung dari harga barangnya saja, yang keluar Rp211.200. Lembar hasilnya menulis nilai impor sebagai barisnya sendiri supaya asal angkanya bisa diperiksa.

Ambang pembebasan dibandingkan dengan harga barang saja

Ongkir tidak ikut mendorong paketmu melewati ambang. Gantungan kunci USD 2 dengan ongkir USD 12 tetap di bawah ambang FOB USD 3, meski nilai pabeannya USD 14. Tapi begitu ambangnya terlampaui oleh harga barangnya sendiri, ongkir tadi ikut masuk ke dasar pengenaan semua pungutannya.

Yang gugur di bawah ambang juga berbeda menurut jalur masuk barangnya, dan itu ditanyakan di sini alih-alih diputuskan diam-diam:

  • Barang kiriman. PMK 96/2023 sebagaimana diubah PMK 4/2025: bea masuk dan PPh dibebaskan sampai FOB USD 3, tapi PPN tetap dipungut.
  • Barang bawaan penumpang. PMK 203/2017: pembebasan FOB USD 500 per orang, dan yang ini menutup ketiganya sekaligus.

Semua tarifnya kotak isian, dan itu bukan sikap malu-malu

Tarif bea masuk mengikuti klasifikasi barang. 7,5% hanya tarif flat untuk barang kiriman sampai FOB USD 1.500, dan tas, sepatu, tekstil, kosmetik, buku, sepeda, jam tangan serta barang besi dan baja justru dikecualikan darinya. Di atas USD 1.500 yang berlaku adalah tarif HS code di BTKI. Satu angka yang dipatok mati di sini berarti sebagian besar pembaca memakai tarif yang salah untuk barangnya.

PPN punya dua angka yang sama-sama berlaku sejak PMK 131/2024: 12% untuk barang mewah, dan efektif 11% untuk selainnya lewat dasar pengenaan nilai lain 11/12. PPh impor diisi 0 karena barang kiriman sampai FOB USD 1.500 dikecualikan dari pemungutan PPh, sementara di luar itu berlaku PPh Pasal 22 impor yang tarifnya berbeda menurut jenis barang, kepemilikan API, dan ada tidaknya NPWP.

Kurs pajaknya tidak diberi isian bawaan sama sekali dan tidak ikut tersimpan di HP kamu. NDPBM ditetapkan ulang tiap minggu, dan kurs minggu lalu yang muncul kembali diam-diam akan menggeser seluruh tagihan sambil terlihat benar.

Yang halaman ini tidak putuskan

Klasifikasi barang dan nilai pabean ditetapkan Bea Cukai, dan penetapan itu yang mengikat, bukan hitungan di sini. Tidak dihitung juga: biaya penanganan penyelenggara pos, cukai untuk barang kena cukai seperti minuman beralkohol dan hasil tembakau, serta larangan atau pembatasan impor yang berlaku untuk sebagian barang. Anggap hasilnya perkiraan untuk menyiapkan uang dan untuk mencocokkan tagihan, bukan kuitansi.

Kalau kamu membelikan barang untuk orang lain dan pungutan ini harus masuk ke harga jual, angkanya tinggal dipindahkan ke kolom pajak di kalkulator jastip. Untuk PPN atas jual beli di dalam negeri, yang dasarnya berbeda sama sekali dari halaman ini, pakai hitung PPN.

Pertanyaan umum

Kenapa PPN yang keluar lebih besar dari 11% harga barang saya?
Karena dasarnya bukan harga barang. PPN impor dihitung dari nilai impor, yaitu nilai pabean ditambah bea masuknya. Nilai pabean sendiri sudah termasuk ongkir dan asuransi. Barang USD 120 dengan ongkir USD 25 di kurs 16.000 punya nilai pabean Rp2.320.000; setelah bea masuk 7,5% ditambahkan, PPN 11% dihitung dari Rp2.494.000, bukan dari Rp1.920.000. Lembar hasilnya menulis baris nilai impor terpisah supaya selisih itu kelihatan asalnya.
Kursnya pakai kurs bank, kurs Google, atau kurs kartu kredit saya?
Tidak satu pun dari ketiganya. Bea Cukai memakai NDPBM (nilai dasar perhitungan bea masuk), yaitu kurs yang ditetapkan Menteri Keuangan dan berlaku satu minggu, biasanya beberapa ratus rupiah berbeda dari kurs pasar. Halaman ini sengaja tidak memberi isian bawaan untuk kotak itu dan tidak menyimpannya di HP kamu, karena kurs minggu lalu terlihat persis seperti kurs minggu ini sambil menggeser seluruh tagihan diam-diam.
Katanya di bawah USD 3 bebas. Kenapa paket saya tetap ditagih?
Yang dibebaskan di bawah ambang itu bea masuk dan PPh, bukan PPN. Untuk barang kiriman, PMK 96/2023 sebagaimana diubah PMK 4/2025 tetap memungut PPN meski nilainya di bawah FOB USD 3. Karena itu kotak 'yang dibebaskan di bawah ambang' punya dua pilihan di halaman ini. Pembebasan barang bawaan penumpang memang menutup ketiganya, barang kiriman tidak, dan menyamakan keduanya adalah cara tercepat kaget di kurir.
Ongkir saya lebih mahal dari barangnya. Itu bikin kena bea masuk?
Tidak mendorong kamu melewati ambangnya, tapi tetap menaikkan tagihannya. Ambang pembebasan dibandingkan dengan nilai barang saja, jadi gantungan kunci USD 2 dengan ongkir USD 12 masih di bawah ambang. Begitu ambangnya terlampaui oleh harga barangnya sendiri, ongkir dan asuransi ikut masuk ke nilai pabean dan ikut dikalikan tiap tarif. Dua hal yang berbeda, dan halaman ini menghitung keduanya terpisah.
Tarif bea masuk 7,5% berlaku untuk semua barang?
Tidak, dan justru barang yang paling sering dibeli orang dikecualikan. 7,5% adalah tarif flat untuk barang kiriman di atas FOB USD 3 sampai USD 1.500; tas, sepatu dan alas kaki, produk tekstil, kosmetik, buku, sepeda, jam tangan, serta barang dari besi dan baja punya tarifnya sendiri. Di atas USD 1.500 yang berlaku adalah tarif menurut HS code barangmu di BTKI, yang bisa jauh lebih besar. Kalau kamu tahu HS code-nya, isi tarif itu di kotaknya.
Untuk PPN saya isi 11 atau 12?
Dua-duanya benar, untuk barang yang berbeda. PMK 131/2024 menetapkan tarif PPN 12%, tapi untuk barang yang tidak tergolong mewah dasar pengenaannya adalah nilai lain sebesar 11/12, sehingga hasilnya setara 11%. Barang mewah yang kena PPnBM memakai 12% penuh. Isian awal di sini 11 karena kiriman pribadi umumnya bukan barang mewah; kalau barangmu tergolong mewah, ganti jadi 12 dan angkanya langsung ikut.
Kalau barangnya saya bawa sendiri di koper, hitungannya sama?
Dasarnya lain, jadi ganti dua kotaknya. PMK 203/2017 mengatur barang bawaan penumpang dengan pembebasan FOB USD 500 per orang, dan pembebasan itu menutup bea masuk, PPN dan PPh sekaligus. Isi 500 di kotak ambang dan pilih 'bea masuk, PPN dan PPh sekaligus'. Perlu diingat kelebihannya dihitung dari seluruh nilai pabean, bukan dari selisih di atas USD 500 saja.
Angka ini bisa saya pakai untuk membantah tagihan kurir?
Sebagai bahan pembanding, bukan sebagai dasar bantahan. Yang menetapkan klasifikasi barang dan nilai pabean adalah Bea Cukai, bukan halaman ini, dan penetapan itulah yang mengikat. Kalau angkanya jauh berbeda, lihat dulu tiga baris di lembar hasil: kurs yang dipakai, nilai pabean, dan tarif bea masuknya. Hampir selalu salah satu dari ketiganya yang berbeda, dan itu yang perlu kamu tanyakan. Biaya penanganan penyelenggara pos juga tidak dihitung di sini.