Alat Gratisan

Hitung PPN

Harga

Kalau harga yang kamu pasang di etalase atau di marketplace sudah termasuk pajak, pilih "sudah termasuk PPN" — hasilnya bukan harga dikurangi tarifnya, dan selisih keduanya nyata.

Tarif dan dasar pengenaan — bisa kamu ubah

Isian awalnya 12% dengan dasar pengenaan 11/12 dari harga, susunan yang tertulis di UU 7/2021 dan PMK 131/2024 untuk penyerahan pada umumnya — hasilnya setara 11% dari harga. Untuk barang yang tergolong mewah, dasar pengenaannya penuh dan tarifnya benar-benar 12%. Cek dulu mana yang berlaku untuk barangmu dan untuk masa pajaknya: ketentuan seperti ini pernah berubah dan bisa berubah lagi.

Rincian PPN

Harga sebelum PPN
Total dibayar

Perkiraan untuk dicocokkan, bukan faktur pajak. Tarif dan dasar pengenaan mengikuti angka yang diisi; ketentuan PPN diatur dalam UU 7/2021 dan PMK 131/2024 dan bisa berubah — pastikan ke DJP atau konsultan pajak. Nilai dibulatkan ke rupiah penuh.

Masukkan harga, pilih apakah angkanya sudah termasuk PPN atau belum, lalu lihat harga sebelum pajak, Dasar Pengenaan Pajak, PPN dan totalnya dalam susunan yang bisa disalin ke faktur. Tarif dan dasar pengenaannya kamu yang isi.

Masukkan harga, sebutkan apakah angkanya sudah termasuk PPN atau belum, dan hasilnya keluar dalam urutan yang sama dengan yang dibaca orang di faktur: harga sebelum pajak, Dasar Pengenaan Pajak, PPN, lalu totalnya.

11% atau 12%, kenapa dua-duanya benar

UU 7/2021 menaikkan tarif PPN jadi 12%, dan PMK 131/2024 menetapkan dasar pengenaan berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga untuk penyerahan pada umumnya. Tarif 12% dikalikan dasar yang tinggal 11/12 jatuhnya 11% dari harga. Jadi “tarifnya 11%” dan “tarifnya 12%” adalah dua kalimat benar tentang baris yang berbeda di faktur yang sama.

Untuk barang yang tergolong mewah, dasar pengenaannya penuh dan tarifnya benar-benar 12%.

Karena itu halaman ini tidak mematok satu angka. Tarif dan dasar pengenaan adalah dua kotak yang bisa kamu ubah, isian awalnya mengikuti aturan di atas, dan tarif efektifnya ditulis di hasil supaya kedua susunan bisa dibandingkan. Cek dulu mana yang berlaku untuk barangmu dan untuk masa pajaknya. Ketentuan ini sudah pernah berubah dan bisa berubah lagi.

Harga yang sudah termasuk PPN bukan harga dikurangi tarifnya

Ini kesalahan yang paling sering terjadi waktu orang membongkar harga jadinya sendiri. Persentasenya dihitung dari harga sebelum pajak.

  • Harga 110.000 sudah termasuk PPN 11% → sebelum pajak 99.099, PPN 10.901
  • Dipotong 11% dari 110.000 → PPN 12.100, sebelum pajak 97.900
  • Dan 97.900 ditambah PPN-nya lagi cuma sampai 108.669, bukan 110.000

Selisih 1.199 di satu transaksi terlihat kecil. Yang tidak kecil adalah selisih itu terjadi di setiap transaksi, ke arah yang sama, dan baru ketahuan waktu ada yang mencocokkan.

Susunan yang bisa disalin ke faktur

Semua angka diturunkan dari DPP, dalam urutan faktur dibaca: dasar pengenaan, tarif dikali dasar itu, lalu totalnya. Efeknya satu dan penting. Siapa pun yang mengalikan tarif yang tertulis dengan dasar yang tertulis akan mendarat persis di angka PPN yang tertulis, bukan satu rupiah di sebelahnya.

Lembar hasilnya juga menyebut angka mana yang kamu masukkan dan dari arah mana, karena dua rincian dengan total sama bisa berasal dari harga yang berbeda, dan pembacanya tidak bisa menebak yang mana.

Yang tidak dilakukan halaman ini: menerbitkan faktur pajak, menentukan apakah usahamu wajib memungut PPN, dan memutuskan barangmu tergolong mewah atau tidak. Ketiganya urusan DJP atau konsultan pajakmu.

PPN bukan pajak atas omzetmu

PPN dipungut dari pembeli dan disetorkan; beban akhirnya ada di pembeli, dan angka ini bukan pajak atas keuntungan atau omzet usahamu. Pajak yang dihitung dari omzet punya perhitungan sendiri. Untuk skema 0,5% atas peredaran bruto, pakai PPh final UMKM.

Pertanyaan umum

Tarifnya 11% atau 12%?
Dua-duanya angka yang benar, tentang baris yang berbeda di faktur yang sama. UU 7/2021 menaikkan tarif PPN jadi 12%, lalu PMK 131/2024 menetapkan dasar pengenaan berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga untuk penyerahan pada umumnya. 12% dikalikan 11/12 jatuhnya 11% dari harga. Untuk barang yang tergolong mewah, dasar pengenaannya penuh, jadi benar-benar 12%. Karena itu halaman ini menyediakan dua kotak, tarif dan dasar pengenaan, dan menuliskan tarif efektifnya di hasil. Pastikan mana yang berlaku untuk barangmu dan masa pajaknya, karena ketentuan ini sudah pernah berubah.
Harga saya sudah termasuk PPN, kenapa tidak boleh dikurangi 11% saja?
Karena persentasenya dihitung dari harga sebelum pajak, bukan dari harga yang sudah ditambahi pajak. Dari harga 110.000 yang sudah termasuk PPN 11%, harga sebelum pajaknya 99.099 dan PPN-nya 10.901. Kalau kamu potong 11% dari 110.000, keluar 12.100. Sisanya 97.900 tidak pernah kembali ke 110.000 kalau ditambah pajaknya lagi, cuma sampai 108.669. Selisih 1.199 itu muncul di tiap transaksi dan mengendap di pembukuanmu.
Dasar Pengenaan Pajak nilai lain 11/12 itu maksudnya apa?
Itu angka yang dikalikan tarif, dan sejak PMK 131/2024 angkanya bukan lagi harga penuh melainkan 11/12 dari harga untuk penyerahan pada umumnya. Di faktur, yang ditulis adalah DPP itu dan PPN sebesar tarif dikali DPP. Jadi harga 100.000 muncul sebagai DPP 91.667 dan PPN 11.000. Angka DPP itu kelihatan aneh kalau dilihat sendirian, dan wajar begitu kalau dasarnya tertulis. Hasil di halaman ini disusun persis dalam urutan itu.
Hasilnya bisa dipakai sebagai faktur pajak?
Tidak. Faktur pajak terbit dari sistem DJP dan hanya oleh pengusaha yang sudah dikukuhkan sebagai PKP, lengkap dengan nomornya. Yang dihasilkan di sini cuma angka-angkanya, dalam susunan yang sama supaya gampang dicocokkan atau disalin. Lembar hasilnya sendiri menyebut bahwa ini bukan faktur pajak.
Saya belum PKP, wajib memungut PPN?
Yang memungut PPN adalah pengusaha yang sudah dikukuhkan sebagai PKP. Ada batas peredaran usaha yang mewajibkan pengukuhan itu, selama ini Rp4,8 miliar setahun menurut PMK 197/2013, dan angkanya bisa berubah, jadi pastikan ke DJP. Memungut PPN sebelum dikukuhkan bukan hal yang bisa dirapikan belakangan, jadi jangan menebak di bagian ini.
Kenapa hasilnya beda satu rupiah dengan sistem kasir saya?
Karena pembulatan, dan halaman ini memilih satu cara lalu memakainya konsisten. PPN dihitung dari DPP yang tertulis, lalu dibulatkan ke rupiah penuh, dan harga sebelum pajak diambil dari total dikurangi PPN itu, supaya baris-baris di lembar hasilnya benar-benar berjumlah sama dengan angka yang kamu ketik. Sistem lain bisa membulatkan di langkah yang berbeda. Selisihnya paling satu rupiah per transaksi, dan yang penting kamu tahu dari mana.
Kalau harga jual saya di marketplace, angkanya yang mana?
Yang kamu pasang di etalase itu harga yang dilihat pembeli, jadi pilih sudah termasuk PPN kalau memang begitu kesepakatanmu dengan pembeli. Perlu diingat, potongan biaya admin marketplace bukan bagian dari perhitungan ini. Itu potongan atas penerimaanmu, bukan pajak yang dipungut dari pembeli, dan menggabungkannya membuat dua angka yang berbeda terlihat seperti satu.