Kalkulator upah lembur
Hitung upah lembur dengan rumus Kepmenaker: upah sejam 1/173 upah sebulan, jam pertama 1,5 kali, jam berikutnya 2 kali, dan tabel tersendiri untuk hari istirahat dan libur resmi. Pembaginya bisa kamu ubah, dan rincian per jamnya bisa dicetak untuk dicocokkan dengan slip gaji.
Alat ini menghitung upah lembur dengan rumus Kepmenaker 102/2004, yang ketentuannya dilanjutkan PP 35/2021: upah sejam adalah 1/173 upah sebulan, lalu tiap jam lembur dikalikan sesuai tabelnya. Hasilnya rincian per jam yang bisa dicetak dan dibandingkan dengan slip gaji.
Pengalinya naik per jam, dan itu sumber salah hitung yang paling umum
Pada hari kerja biasa, jam pertama dibayar 1,5 kali upah sejam dan jam berikutnya 2 kali. Jadi lembur 3 jam bukan 3 × 1,5, melainkan 1,5 + 2 + 2 = 5,5 kali upah sejam. Menyamaratakan semua jam dengan 1,5 membuat hasilnya kurang satu jam penuh; menyamaratakan semuanya dengan 2 membuatnya lebih setengah jam. Dua-duanya sering terjadi, dan keduanya tidak kelihatan kalau yang ditulis cuma totalnya.
Karena itu tiap jam punya barisnya sendiri di lembar hasil, lengkap dengan pengali dan upah sejam yang dipakainya. Yang mau membantah angka totalnya jadi punya baris untuk ditunjuk.
Hari istirahat punya tiga tabel, bukan satu
Kalau lemburnya jatuh pada hari istirahat mingguan atau libur resmi, pengalinya bergantung pada pola jam kerja kantormu. Untuk 8 jam lembur dengan upah yang sama persis:
- 5 hari kerja seminggu: 8 jam pertama 2 kali, jadi 16 kali upah sejam
- 6 hari kerja seminggu: 7 jam pertama 2 kali, jam kedelapan 3 kali, jadi 17 kali
- 6 hari kerja, jatuh pada hari kerja terpendek: 5 jam pertama 2 kali, jam keenam 3 kali, jam ketujuh dan kedelapan 4 kali, jadi 21 kali
Selisih antara yang pertama dan yang terakhir lebih dari sepertiga. Alat yang memilih satu tabel diam-diam akan salah untuk sebagian besar pembacanya, jadi di sini polanya ditanyakan dan ditulis di lembar hasilnya.
Pembagi 173 bisa kamu ubah
173 berasal dari Kepmenaker 102/2004 dan itu sebabnya jadi isian awal, bukan angka mati. Kalau kantormu memakai pembagi lain, ganti di kolomnya. Angka yang dipakai akan ikut tertulis di lembar hasil, bersama pembagiannya, supaya pembaca tahu upah sejam itu datang dari mana. Aturan bisa berubah, jadi kalau angkanya penting untuk pembahasan, cek dulu ke HRD atau ke sumber resminya.
Upah sejam dibulatkan ke rupiah terdekat sebelum dikalikan, dan lembar hasil menyebutkan angka persisnya. Itu disengaja. Tanpa pembulatan di awal, tiap baris akan meleset satu-dua rupiah dari hasil kali yang dilakukan pembacanya sendiri, dan selisih kecil yang tidak ada penjelasannya adalah cara tercepat membuat seluruh rincian diragukan.
Yang halaman ini tidak putuskan
Apakah lemburnya sah, apakah sudah diperintahkan dan disetujui tertulis, dan apakah kamu termasuk jabatan yang dikecualikan dari upah lembur, semuanya di luar sini. Batas 4 jam sehari juga soal boleh atau tidaknya, bukan soal pengalinya, jadi kalau terlewati alat ini tetap menghitung dan memberi catatan di layar, bukan menolak.
Hasilnya perkiraan untuk dicocokkan, bukan penetapan hak. Perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB boleh menetapkan yang lebih baik daripada aturan minimumnya, dan kalau begitu yang berlaku adalah yang lebih baik itu. Untuk komponen lain, gaji bulan berjalan yang terpotong tanggal masuk atau resign dihitung di kalkulator gaji prorata, dan tunjangan hari rayanya di kalkulator THR.
Pertanyaan umum
- Kenapa pembaginya 173, bukan jumlah jam kerja saya sebulan?
- Karena 173 adalah angka yang dipakai Kepmenaker 102/2004 untuk mengubah upah sebulan jadi upah sejam, dan angka itu berasal dari rata-rata 40 jam seminggu selama setahun, bukan dari jam kerja bulan tertentu. Bulan yang panjang dan bulan yang pendek karena itu menghasilkan upah sejam yang sama. Kolomnya tetap bisa kamu ubah, karena sebagian kantor memakai angka lain dan aturannya bisa berubah. Cek dulu ke HRD sebelum memakai angkanya untuk berdebat.
- Upah mana yang saya isi: gaji pokok, gaji kotor, atau yang masuk rekening?
- Upah pokok ditambah tunjangan tetap. Bukan yang masuk rekening, karena itu sudah dipotong; dan bukan gaji kotor kalau di dalamnya ada tunjangan tidak tetap seperti uang makan atau uang hadir yang cuma keluar kalau kamu masuk. Ada satu pengecualian yang sering terlewat: kalau upah pokok + tunjangan tetap ternyata kurang dari 75% total upahmu, Kepmenaker 102/2004 memakai 75% dari total upah sebagai dasarnya. Hitung dulu angka itu, baru isikan ke sini.
- Lembur 3 jam di hari kerja kok bukan 3 x 1,5?
- Karena pengalinya naik setelah jam pertama. Jam pertama 1,5 kali upah sejam, jam kedua dan seterusnya 2 kali. Jadi 3 jam adalah 1,5 + 2 + 2 = 5,5 kali upah sejam, bukan 4,5. Salah hitung ke arah sebaliknya juga sering terjadi: mengalikan semuanya dengan 2 menghasilkan 6, setengah jam lebih banyak dari yang benar. Karena itu halaman ini memisahkan tiap jam pada barisnya sendiri, lengkap dengan pengalinya.
- Lembur hari Minggu saya beda dengan teman yang gajinya sama persis, kenapa?
- Kemungkinan besar karena pola jam kerja seminggunya berbeda. Untuk 8 jam lembur pada hari istirahat, kantor 5 hari kerja membayar 16 kali upah sejam (semuanya 2 kali), sedangkan kantor 6 hari kerja membayar 17 kali, karena 7 jam pertama 2 kali dan jam kedelapan 3 kali. Bedanya bukan salah hitung, melainkan tabel yang memang berbeda di Kepmenaker 102/2004.
- Apa maksudnya hari kerja terpendek?
- Itu hari yang jam kerjanya paling pendek di kantormu. Pada banyak kantor enam hari kerja, itu hari Jumat, yang jam kerjanya lebih pendek daripada Senin sampai Kamis. Kalau lemburmu jatuh pada hari itu, tabel pengalinya lebih cepat naik: 5 jam pertama 2 kali, jam keenam 3 kali, jam ketujuh dan kedelapan 4 kali. Untuk 8 jam, itu 21 kali upah sejam, bukan 17. Pilih opsi ini hanya kalau memang hari itu yang dimaksud.
- Hasilnya beda dengan slip gaji saya, siapa yang benar?
- Belum tentu ada yang salah. Tiga hal yang paling sering bikin selisih: dasar upah yang dipakai (perusahaan mungkin memakai upah pokok saja, kamu memasukkan pokok + tunjangan tetap), pembagi selain 173, dan pembulatan jam lembur. Rincian per jam di halaman ini memang dibuat supaya bisa dibandingkan baris per baris. Kalau yang berbeda cuma dasar upahnya, ubah satu kolom di sini dan angkanya akan cocok.
- Lembur saya lebih dari 4 jam sehari, itu boleh?
- Itu pertanyaan yang berbeda dari berapa bayarannya, dan halaman ini memisahkan keduanya. PP 35/2021 menyebut batas paling banyak 4 jam sehari dan 18 jam seminggu untuk lembur pada hari kerja, sementara Kepmenaker 102/2004 sebelumnya menyebut 3 jam sehari dan 14 jam seminggu. Aturannya bisa berubah, jadi cek lagi ke sumber resminya. Yang pasti, batas itu tidak mengubah pengali jamnya, dan jam yang sudah terlanjur dijalani tetap dihitung seperti di atas.
- Lembur di hari libur nasional dihitung seperti hari Minggu?
- Ya, di Kepmenaker 102/2004 hari libur resmi dan hari istirahat mingguan memakai tabel pengali yang sama, jadi pilih opsi yang sama di sini. Yang tidak dilakukan halaman ini adalah menentukan tanggal mana yang libur resmi. Daftarnya berubah tiap tahun dan ditetapkan lewat SKB menteri, jadi kamu yang memutuskan hari itu masuk kategori mana.