Kalkulator THR
Hitung THR keagamaan sesuai Permenaker 6/2016: satu bulan upah untuk masa kerja 12 bulan ke atas, dan masa kerja dibagi 12 kali satu bulan upah di bawah itu. Lembar hasilnya menuliskan masa kerja dan pembaginya, jadi angkanya bisa dicocokkan baris per baris dengan hitungan kantor.
Alat ini menghitung THR keagamaan dengan rumus Permenaker 6/2016: satu bulan upah untuk masa kerja 12 bulan ke atas, dan masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah untuk masa kerja di bawah itu. Lembar hasilnya menuliskan masa kerja dan pembaginya, supaya angkanya bisa dicocokkan baris per baris dengan hitungan kantor.
Dua belas bulan adalah batas atas, bukan tangga
Rumus proporsionalnya akan terus jalan kalau tidak dihentikan, dan masa kerja 36 bulan keluar sebagai 3 bulan upah. Angka seperti itu jarang dicurigai justru karena datang dari kalkulator, dan baru ketahuan salah pada saat yang paling tidak enak, ketika sudah dibawa ke HRD.
Jadi begitu masa kerja mencapai 12 bulan, besarannya berhenti di satu bulan upah. Masa kerja yang kamu isi tetap ditulis apa adanya di lembar hasil, lengkap dengan kalimat yang menerangkan kenapa angkanya berhenti, karena “masa kerja 36 bulan” di sebelah total satu bulan upah adalah aritmetika yang tidak bisa diikuti pembacanya kalau alasannya tidak ikut tertulis.
Di bawah satu bulan, tidak ada angka yang keluar
Permenaker 6/2016 memberi THR mulai masa kerja 1 bulan terus menerus. Di bawah itu halaman ini tidak mengeluarkan angka, dan itu disengaja. Rupiah yang muncul di sana akan terlihat persis seperti hasil perhitungan proporsional yang sah, padahal dasarnya tidak ada. Yang keluar adalah kalimat yang menyebutkan batasnya, dan catatan bahwa perusahaan tetap boleh memberikan. Kalau memang diberikan, besarannya kebijakan mereka, bukan hitungan ini.
Upah pokok ditambah tunjangan tetap
Yang dipakai adalah upah pokok ditambah tunjangan tetap. Bukan angka yang masuk rekening, karena itu sudah dipotong; dan bukan seluruh gaji kotor kalau di dalamnya ada tunjangan tidak tetap seperti uang makan atau uang transport harian yang hanya keluar kalau kamu masuk.
Untuk pekerja harian lepas angkanya lain lagi. Yang dipakai rata-rata upah sebulan, yaitu rata-rata 12 bulan terakhir kalau masa kerjanya sudah 12 bulan atau lebih, dan rata-rata selama bekerja kalau belum. Karena itu status pekerja jadi pilihan tersendiri di sini, dan pilihan itu ikut tertulis di lembar hasilnya. Nominal 4 juta berarti dua hal yang berbeda tergantung yang mana, dan lembar yang tidak menyebutkannya tidak bisa dicocokkan sama sekali.
Yang halaman ini tidak putuskan
Apakah sisa hari dibulatkan ke atas, apakah kantormu memberi lebih dari aturan minimum, dan bagaimana persisnya masa kerja dihitung saat ada jeda kontrak, semuanya di luar sini. Perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB boleh menetapkan yang lebih besar, dan kalau begitu yang berlaku adalah yang lebih besar itu.
Hasilnya perkiraan untuk dicocokkan, bukan penetapan hak. Kalau ada selisih dengan hitungan kantor, yang perlu dibandingkan cuma dua angka: upah yang dipakai dan masa kerja yang dipakai. Keduanya ada di lembar hasil. Untuk komponen lain, upah lembur dihitung di kalkulator upah lembur, dan kalau THR ini bagian dari perhitungan saat berhenti bekerja, masukkan angkanya ke kalkulator final pay resign.
Pertanyaan umum
- Masa kerja saya 3 tahun, kenapa THR-nya tetap 1 bulan upah?
- Karena 12 bulan adalah batas atasnya, bukan tangga yang terus naik. Permenaker 6/2016 menetapkan satu bulan upah untuk masa kerja 12 bulan atau lebih, dan masa kerja 3 tahun maupun 15 tahun sama-sama masuk kategori itu. Rumus proporsionalnya cuma berlaku di bawah 12 bulan. Kalau diteruskan ke atas, masa kerja 36 bulan akan keluar 3 bulan upah, dan angka seperti itu jarang dicurigai karena datang dari kalkulator. Kantor boleh memberi lebih besar, tapi itu kebijakan mereka, bukan aturan minimumnya.
- Saya baru kerja 5 bulan, dapat THR tidak?
- Dapat, secara proporsional: 5 dibagi 12 dikali satu bulan upah. Syaratnya masa kerja sudah 1 bulan terus menerus, dan lima bulan jelas melewatinya. Yang sering keliru adalah menganggap THR baru muncul setelah setahun. Itu keliru untuk besarannya yang penuh, bukan untuk haknya.
- Masa kerja saya 9 bulan 20 hari, diisi 9 atau 10?
- Permenaker 6/2016 menulis rumusnya dalam bulan dan tidak menyebut bagaimana sisa harinya diperlakukan, jadi jujurnya itu kebijakan kantormu, dan halaman ini tidak memutuskannya untukmu. Kolomnya menerima angka pecahan, jadi kamu bisa coba 9, 10, dan 9,67 lalu lihat selisihnya sebelum bertanya ke HRD. Selisih satu bulan pada upah 4 juta adalah sekitar Rp 333.000, cukup besar untuk ditanyakan, dan cukup kecil untuk sering terlewat.
- Upah yang dipakai gaji pokok saja atau termasuk tunjangan?
- Upah pokok ditambah tunjangan tetap. Tunjangan tetap adalah yang dibayar rutin dengan nilai sama tanpa dikaitkan kehadiran, misalnya tunjangan jabatan. Uang makan dan uang transport harian yang cuma keluar kalau kamu masuk termasuk tunjangan tidak tetap, jadi tidak dihitung. Kalau di kontrakmu tidak ada tunjangan tetap sama sekali, yang dipakai upah pokok saja.
- Saya karyawan kontrak, atau pekerja harian lepas. Rumusnya sama?
- Untuk PKWT, hak dan rumusnya sama dengan karyawan tetap. Yang menentukan adalah masa kerjanya, bukan jenis perjanjiannya. Untuk pekerja harian lepas, yang beda adalah angka upahnya. Permenaker 6/2016 memakai rata-rata upah sebulan, yaitu rata-rata 12 bulan terakhir kalau masa kerjanya sudah 12 bulan atau lebih, dan rata-rata selama bekerja kalau belum. Pilih opsi pekerja harian lepas di sini, lalu isi rata-ratanya.
- Saya resign sebelum hari raya, masih dapat THR?
- Ada aturannya, dan hasilnya berbeda menurut jenis perjanjian kerja. Permenaker 6/2016 menyebut pekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu yang hubungan kerjanya berakhir terhitung sejak 30 hari sebelum hari raya tetap berhak atas THR, sementara pekerja dengan perjanjian waktu tertentu yang kontraknya berakhir sebelum hari raya tidak. Ini bagian yang paling sering dipersoalkan, dan tanggalnya menentukan. Jadi cek langsung ke sumber resminya atau ke pengawas ketenagakerjaan, jangan bersandar pada halaman ini saja.
- Kapan THR harus dibayar, dan boleh dicicil?
- Permenaker 6/2016 menyebut paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan, dan dibayarkan sekaligus. Pernah ada kebijakan relaksasi yang mengizinkan pembayaran bertahap pada tahun-tahun tertentu, dan itu memang bisa berubah dari tahun ke tahun. Jadi kalau kantormu menawarkan cicilan, yang perlu dicek adalah surat edaran menteri untuk tahun berjalan, bukan aturan tahun lalu.