Alat Gratisan

Kalkulator faraidh

Harta peninggalan

Urutannya bukan pilihan: biaya jenazah, lalu utang, lalu wasiat, baru sisanya dibagi waris. Wasiat paling banyak sepertiga dari sisa setelah utang — kalau kamu isi lebih, halaman ini memotongnya ke sepertiga dan menuliskannya. Harta bersama dari perkawinan juga bukan bagian dari sini: menurut Kompilasi Hukum Islam Pasal 96, separuh harta bersama sudah menjadi milik pasangan yang hidup sebelum warisnya dihitung, jadi pisahkan dulu bagian itu dan isikan hanya harta pewaris.

Pasangan yang ditinggalkan

Bagian istri itu satu bagian untuk semuanya, bukan satu bagian per orang — kolom jumlah istri hanya membagi bagian itu rata. Mantan istri yang sudah selesai masa idahnya bukan ahli waris.

Anak

Yang dihitung adalah anak kandung yang masih hidup saat pewaris meninggal. Cucu dari anak yang lebih dulu meninggal jangan dimasukkan ke sini — kedudukannya berbeda, dan ini justru titik di mana fikih klasik dan Kompilasi Hukum Islam tidak sama. Anak angkat juga bukan ahli waris dalam faraidh; KHI Pasal 209 memberinya wasiat wajibah paling banyak sepertiga.

Orang tua

Kakek dan nenek tidak ada kotaknya di sini. Kakek bersama saudara kandung adalah salah satu perbedaan pendapat tertua dalam mawaris, dan menaruhnya di halaman ini berarti memilih satu pihak tanpa mengatakannya.

Saudara kandung

Seayah-seibu saja. Saudara seayah dan saudara seibu punya aturan sendiri dan tidak dihitung di halaman ini. Saudara kandung baru menerima kalau pewaris tidak meninggalkan anak dan tidak meninggalkan ayah — di luar itu mereka tetap ditulis di lembar hasil sebagai terhalang, supaya tidak dikira kelupaan.

Tidak ada satu angka pun di halaman ini yang disimpan atau dikirim ke mana pun. Susunan keluarga dan nilai harta peninggalan hilang begitu tabnya ditutup — kalau kamu perlu menyimpannya, cetak atau simpan gambarnya sendiri.

Hitung perkiraan pembagian waris Islam untuk susunan yang lazim: pasangan, anak dengan aturan dua banding satu, ayah dan ibu, serta saudara kandung ketika tidak ada anak, lengkap dengan aul dan radd. Kasus yang memang diperselisihkan ulama ditolak dengan menyebut namanya, bukan dijawab dengan angka.

Isi harta peninggalan dan siapa saja ahli waris yang masih hidup, halaman ini menuliskan bagian masing-masing dalam pecahan, dalam saham, dan dalam rupiah. Yang dihitung adalah susunan yang lazim: pasangan, anak dengan perbandingan dua banding satu, ayah dan ibu, serta saudara kandung ketika tidak ada anak dan tidak ada ayah.

Yang dibagi bukan seluruh harta peninggalan

Empat hal didahulukan, dan urutannya bukan selera: biaya pengurusan jenazah, lalu utang pewaris, lalu wasiat, baru sisanya dibagi waris. Wasiat sendiri dibatasi paling banyak sepertiga dari sisa setelah utang, batas yang tidak diperselisihkan empat mazhab dan yang paling sering dilanggar tanpa sadar oleh orang yang menulis wasiatnya sendiri. Kalau kamu mengisi lebih dari itu, halaman ini memotongnya ke sepertiga dan menuliskan pemotongan itu di lembar hasil, bukan diam-diam.

Satu hal lagi yang harus dipisahkan lebih dulu: harta bersama dari perkawinan. Menurut Kompilasi Hukum Islam Pasal 96, separuhnya sudah menjadi hak pasangan yang masih hidup dan bukan warisan sama sekali. Memasukkan seluruh harta rumah tangga ke kotak paling atas akan membuat setiap angka di lembar hasil terlalu besar.

Mazhab mana yang diikuti, dan kenapa itu perlu disebut

Angka di halaman ini mengikuti fikih mawaris jumhur, dan untuk perinciannya mazhab Syafi’i. Itu bukan satu-satunya yang berlaku bagi keluarga muslim di Indonesia. Pengadilan Agama memutus dengan Kompilasi Hukum Islam, yang pada sebagian besar hal sama tetapi tidak pada semuanya.

Perbedaan yang paling sering terasa adalah kedudukan cucu dari anak yang lebih dulu meninggal. Di fikih klasik ia terhalang oleh anak laki-laki yang masih hidup; lewat KHI Pasal 185 dan lewat wasiat wajibah, ia bisa menerima. Karena itu cucu tidak punya kotak di halaman ini sama sekali. Memberi satu angka berarti memilih satu jalan tanpa mengatakannya.

Aul dan radd, dua kata yang membuat orang mengira hitungannya salah

Aul terjadi ketika bagian tetap seluruh ahli waris kalau dijumlahkan melebihi hartanya. Suami 1/2 bersama dua saudari kandung 2/3 berjumlah 7/6. Tidak ada yang dicoret; penyebutnya yang dinaikkan, sehingga semua menerima sebanding lebih kecil: suami 3/7, saudari 4/7.

Radd kebalikannya: bagian tetapnya belum menghabiskan harta dan tidak ada yang berhak atas sisa, sehingga sisanya dikembalikan sebanding kepada pemegang bagian tetap. Ibu bersama satu anak perempuan, misalnya, berakhir di 1/4 dan 3/4. Suami atau istri tidak ikut menerima pengembalian ini menurut pendapat yang lazim dipakai. Kalau yang tersisa hanya pasangan, sisanya justru menjadi perkara yang masih diperselisihkan, jadi lembar hasilnya menuliskan sisa itu sebagai sisa, bukan diam-diam memberikannya kepada seseorang.

Yang ditolak halaman ini, dengan menyebut namanya

Sebuah alat waris yang diam pada kasus yang tidak dikuasainya akan tetap mengeluarkan angka, dan angka itu akan dipakai orang untuk membagi rumah orang tuanya. Jadi kasus berikut ditolak dengan kalimat yang menyebutkan namanya, bukan dijawab:

  • Saudara kandung bersama anak perempuan saja, tanpa anak laki-laki dan tanpa ayah. Ini inti perselisihan ayat kalalah. Jumhur menjadikan saudara sebagai asabah ma’al ghair sehingga mereka mengambil sisa setelah bagian anak perempuan; sebagian pendapat membaca kalalah sebagai keadaan tanpa anak sama sekali sehingga saudara tidak menerima apa pun. Selisihnya bisa separuh harta.
  • Kakek bersama saudara. Abu Bakar dan Ibnu Abbas menggugurkan saudara; Zaid bin Tsabit dan jumhur memuqasamahkan. Perbedaannya tua dan besar, jadi kakek dan nenek tidak punya kotak di sini.
  • Cucu dari anak yang lebih dulu meninggal, karena fikih klasik dan KHI menjawabnya berbeda.
  • Saudara seayah dan saudara seibu, yang punya aturannya sendiri. Kotak saudara di halaman ini hanya untuk saudara kandung, seayah-seibu.
  • Anak angkat dan ahli waris yang tidak seagama. Keduanya di luar faraidh, dan keduanya punya jalur wasiat wajibah yang besarnya ditetapkan hakim.

Satu kasus yang justru dihitung dan ditulis dua-duanya adalah gharrawain, yaitu ketika yang tersisa hanya pasangan, ibu, dan ayah. Jumhur memberi ibu sepertiga dari sisa setelah bagian pasangan; pendapat yang dinisbatkan kepada Ibnu Abbas memberi sepertiga dari seluruh harta. Lembar hasilnya menampilkan dua tabel dan menyebut siapa yang berbeda, karena memilih salah satunya diam-diam bukan kewenangan sebuah halaman gratis.

Ini perkiraan untuk dibicarakan, bukan penetapan

Pembagian yang sah ditempuh lewat kesepakatan seluruh ahli waris di hadapan notaris, atau lewat penetapan Pengadilan Agama. Yang bisa diberikan halaman ini adalah lembar yang menuliskan seluruh dasarnya (harta bersihnya, siapa saja ahli warisnya, pecahannya, saham dan asal masalahnya), supaya orang yang kamu mintai pendapat bisa menunjuk baris mana yang perlu diperbaiki.

Tidak ada satu angka pun di halaman ini yang disimpan atau dikirim ke mana pun. Susunan keluarga dan nilai harta peninggalan adalah isian paling pribadi di situs ini, dan keduanya hilang begitu halaman ini ditutup.

Sesudah warisnya dibagi

Harta yang kamu terima menjadi hartamu sendiri, dan dengan itu ikut hitungan zakat harta begitu sudah mencapai nisab dan bertahan setahun Hijriah — hitungannya ada di kalkulator zakat maal. Utang pewaris yang baru ketahuan belakangan tetap didahulukan atas warisan, jadi kalau angkanya berubah, hitung ulang di sini sebelum apa pun dibagikan.

Pertanyaan umum

Kenapa bagian anak laki-laki dua kali anak perempuan?
Perbandingan itu disebut langsung dalam Surah An-Nisa ayat 11, dan Kompilasi Hukum Islam Pasal 176 memakai perbandingan yang sama, jadi tidak ada mazhab di halaman ini yang membacanya berbeda. Yang sering luput adalah apa yang dibagi. Perbandingan itu berlaku atas SISA setelah bagian tetap pasangan, ayah, dan ibu diambil lebih dulu, bukan atas seluruh harta. Membagi seluruh harta dua banding satu adalah kekeliruan yang paling sering terjadi saat orang menghitung sendiri di kertas, dan yang dimakan justru bagian ibu dan istri. Satu hal lagi yang perlu kamu tahu. Setelah semua ahli waris mengetahui bagiannya masing-masing, KHI Pasal 183 membolehkan mereka bersepakat membagi dengan cara lain. Yang tidak boleh adalah menyepakati sesuatu tanpa pernah tahu angka asalnya.
Cucu saya anak dari anak yang lebih dulu meninggal. Kenapa tidak ada kotaknya?
Karena di titik inilah fikih klasik dan hukum yang dipakai Pengadilan Agama benar-benar berbeda, dan halaman ini tidak berhak memilihkan. Dalam fikih mawaris klasik, cucu lewat anak laki-laki terhalang selama masih ada anak laki-laki pewaris, dan cucu lewat anak perempuan tidak termasuk ahli waris. Kompilasi Hukum Islam Pasal 185 memberi jalan lain, yaitu ahli waris yang meninggal lebih dulu digantikan kedudukannya oleh anaknya, dan sebagian putusan Pengadilan Agama menempuhnya lewat wasiat wajibah. Dua jalan itu bisa menghasilkan angka yang jauh berbeda untuk satu keluarga. Bawa susunan keluargamu ke Pengadilan Agama atau ke ustaz yang kamu percaya, jangan ke kalkulator mana pun.
Jumlah bagiannya kok tidak pas satu, malah lebih?
Itu namanya 'aul, dan hasilnya benar. Contoh yang paling sering muncul adalah suami mendapat 1/2 dan dua saudari kandung mendapat 2/3, yang kalau dijumlahkan menjadi 7/6, lebih banyak daripada hartanya sendiri. Yang dilakukan bukan mencoret salah satu bagian. Penyebutnya yang dinaikkan, sehingga semua orang menerima sebanding lebih kecil: suami 3/7, saudari 4/7. Lembar hasil di sini menulis kalimat itu saat kasusnya muncul, karena orang yang menghitung sendiri biasanya berhenti di situ dan mengira ada yang salah ketik.
Harta gono-gini suami istri masuk hitungan yang mana?
Dipisahkan dulu, sebelum apa pun di halaman ini. Menurut Kompilasi Hukum Islam Pasal 96, kalau salah satu pasangan meninggal, separuh harta bersama menjadi hak pasangan yang masih hidup. Itu bukan warisan, memang sudah miliknya. Yang dibagi waris hanya separuh sisanya ditambah harta bawaan pewaris. Kalau kamu mengisi seluruh harta rumah tangga di kotak paling atas, semua angka di lembar hasil akan terlalu besar, dan yang paling dirugikan justru pasangan yang hidup karena haknya yang separuh itu ikut dibagi ke semua orang.
Bagaimana dengan anak angkat, dan ahli waris yang tidak seagama?
Keduanya di luar hitungan ini, dan alasannya berbeda. Anak angkat bukan ahli waris dalam faraidh karena nasabnya tidak berpindah; Kompilasi Hukum Islam Pasal 209 memberinya wasiat wajibah paling banyak sepertiga harta, dan besarnya ditetapkan hakim, bukan rumus. Sementara beda agama antara pewaris dan ahli waris disebut sebagai penghalang saling mewarisi dalam fikih klasik, tetapi sejumlah putusan Mahkamah Agung memberi ahli waris non-muslim bagian melalui wasiat wajibah, dan itu bukan perkara yang sudah tuntas. Susunan keluarga seperti ini perlu dibawa ke Pengadilan Agama.
Kenapa saudara kandung saya tertulis nol padahal masih hidup?
Karena terhalang, dalam istilah mawaris disebut mahjub, bukan terlewat dari hitungan. Saudara kandung tidak menerima apa pun selama pewaris meninggalkan anak laki-laki atau meninggalkan ayah. Barisnya sengaja tetap dicetak dengan keterangan siapa yang menghalangi, supaya lembar yang berpindah tangan tidak dikira kurang satu nama. Satu hal yang perlu ditanyakan kalau kasusnya begitu. Menurut jumhur, dua saudara atau lebih tetap menurunkan bagian ibu dari 1/3 ke 1/6 walaupun mereka sendiri tidak menerima apa-apa, dan Ibnu Abbas berbeda pendapat soal itu.
Hasil hitungan ini bisa langsung dipakai di notaris atau BPN?
Tidak. Untuk balik nama sertifikat atau mencairkan rekening, yang diminta adalah surat keterangan ahli waris atau penetapan ahli waris dari Pengadilan Agama, lalu akta pembagian waris di hadapan notaris atau PPAT. Lembar dari halaman ini bukan salah satunya. Gunanya lain. Lembar itu menuliskan seluruh dasarnya (harta bersih, siapa saja ahli warisnya, pecahannya, dan asal masalahnya), sehingga ustaz, penasihat hukum, atau hakim yang membacanya bisa langsung menunjuk baris mana yang keliru, alih-alih mengulang percakapannya dari nol.
Boleh dibagi rata saja supaya tidak ribut?
Boleh, dan urutannya yang penting. Kompilasi Hukum Islam Pasal 183 menyebut para ahli waris dapat bersepakat melakukan perdamaian dalam pembagian harta warisan setelah masing-masing menyadari bagiannya. Kata 'setelah menyadari bagiannya' itu bukan formalitas. Kesepakatan yang dibuat sebelum semua orang tahu haknya adalah kesepakatan yang salah satu pihaknya tidak tahu ia sedang merelakan apa, dan itulah yang biasanya meledak beberapa tahun kemudian. Hitung dulu, cetak, tunjukkan ke semua orang, baru bicarakan pembagian yang disepakati.