Alat Gratisan

Kalkulator fidyah

Hari dan takarannya

Takarannya kamu yang tentukan, karena memang tidak ada satu angka yang disepakati. Isian awal 0,75 kg mengikuti pembacaan 1 mud yang lazim dipakai di kalangan Syafi'i (sekitar 6–7,5 ons beras). Sebagian lembaga amil zakat di Indonesia, termasuk BAZNAS, memakai 1,5 kg atau 3,25 liter beras per hari (patokan yang beredar per 2024). Tanyakan ke amil zakat atau ustaz yang kamu percaya, lalu isi angka itu di sini.

Kalau mau dinilai dengan uang

Tidak ada harga bawaan di sini: harga beras berbeda antar daerah dan berubah tiap bulan, dan angka bawaan akan basi sambil tetap terlihat resmi. Isi harga beras yang biasa kamu beli, atau — kalau lembaga zakat di tempatmu mengumumkan nominal per hari — pilih pembacaan yang kedua dan ketik nominal itu. Selama kotaknya kosong, halaman ini hanya menjawab takaran berasnya.

Pembagiannya

Boleh diberikan kepada satu orang sekaligus, boleh dibagi ke beberapa orang. Yang dihitung di sini cuma pembagiannya; halaman ini tidak menentukan siapa yang berhak menerima.

Fidyah yang perlu dikeluarkan

Hari yang ditinggalkan
Takaran per hari
Total makanan
Angka uang dibaca sebagai
Nilai yang dipakai
Total kalau dinilai dengan uang
Dibagikan kepada
Bagian tiap penerima

Hitung fidyah puasa dari jumlah hari yang ditinggalkan dikali takaran makanan pokok per hari, lalu dinilai dengan harga beras atau nominal per hari yang kamu isi sendiri. Takaran dan harganya kolom yang bisa diubah, karena keduanya memang berbeda antar pendapat dan antar daerah.

Fidyah dihitung per hari puasa yang ditinggalkan dan tidak bisa diqadha: jumlah hari × takaran makanan pokok per hari. Isi jumlah harinya, halaman ini menuliskan berapa kilogram berasnya. Kalau kamu isi harganya, berapa rupiah nilainya ikut ditulis.

Takarannya memang bukan satu angka

Ini bagian yang paling menentukan hasilnya, jadi ditaruh paling atas.

Ukuran yang paling sering disebut adalah satu mud per hari, dan berapa kilogram satu mud itu dibaca berbeda-beda. Sekitar 6 sampai 7,5 ons beras adalah pembacaan yang lazim di kalangan Syafi’i, dan 0,75 kg dipakai di sini sebagai isian awal. Sementara sebagian lembaga amil zakat di Indonesia, termasuk BAZNAS, memakai patokan 1,5 kg atau 3,25 liter beras per hari.

Selisihnya dua kali lipat untuk perkara yang sama. Karena itu takarannya jadi kolom yang bisa kamu ubah, dengan 0,75 kg hanya sebagai isian awal, bukan angka yang halaman ini nyatakan sebagai ketentuan. Isi angka yang dipakai lembaga atau ustaz tempatmu bertanya, dan lembar hasilnya akan menuliskan takaran yang benar-benar kamu pakai.

Makanan atau uang, dan kenapa halaman ini menulis dua-duanya

Jumhur ulama menyebut fidyah dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok; kalangan Hanafi membolehkan nilainya dibayar dengan uang. Di Indonesia, banyak lembaga amil zakat menerima setoran uang lalu membelanjakannya menjadi makanan, sehingga yang sampai ke penerima tetap berupa makanan.

Halaman ini tidak memilih di antara keduanya. Yang dikerjakan cuma penilaian: berapa kilogram dulu, karena itu bentuk yang disepakati, baru berapa rupiah kalau kamu mengisi harganya. Angka uangnya bisa dibaca dua cara: sebagai harga beras per kilogram, atau sebagai nominal per hari kalau lembaga zakat di tempatmu mengumumkan angka jadi. Pilihannya ada di kotak yang sama, dan lembar hasilnya menyebut pembacaan mana yang kamu pakai.

Tidak ada harga bawaan di sini, sama seperti harga emas di kalkulator zakat maal. Harga beras berbeda antar daerah dan berubah tiap bulan; angka bawaan akan basi dalam beberapa minggu sambil tetap terlihat resmi.

Pembagiannya dibulatkan ke atas, dan itu disengaja

Kalau fidyahnya dibagi ke beberapa orang dan tidak habis dibagi rata, bagian tiap penerima dinaikkan ke kelipatan sepuluh gram terdekat. Alasannya sederhana. Kewajibannya adalah totalnya, dan pembulatan ke bawah membuat yang benar-benar keluar lebih kecil daripada kewajibannya, kurang bayar yang rapi dan tidak kelihatan.

Lembar hasilnya menyebutkan jumlah keseluruhannya jadi berapa setelah pembulatan itu, supaya dua angka di lembar yang sama tidak saling membantah tanpa penjelasan.

Yang halaman ini tidak putuskan

Siapa yang wajib fidyah. Yang paling jelas adalah orang tua renta dan orang sakit menahun yang tidak diharapkan sembuh. Mereka membayar fidyah tanpa qadha. Untuk ibu hamil dan menyusui, pendapatnya berbeda-beda: ada yang menyebut cukup qadha, ada yang menyebut cukup fidyah, ada yang membedakan menurut alasan tidak puasanya dan berujung pada dua-duanya. Halaman ini menghitung setelah kamu tahu berapa hari yang perlu difidyahi, bukan menentukan berapa harinya.

Qadha yang tertunda sampai Ramadan berikutnya. Kalangan Syafi’i menyebut ada tambahan satu mud per hari; kalangan Hanafi menyebut tidak ada tambahan. Kalau kamu mengikuti yang pertama, jumlah harinya kamu kalikan sendiri dengan jumlah tahun tertundanya sebelum diketik di sini.

Fidyah untuk orang yang sudah meninggal, dan siapa yang berhak menerimanya, juga di luar jangkauan halaman ini. Yang dihitung cuma takarannya.

Fidyah bukan zakat, dan zakat bukan fidyah. Keduanya kewajiban berbeda dengan hitungan yang berbeda; kalau yang kamu cari zakat harta atau zakat perdagangan, hitungannya ada di kalkulator zakat maal.

Kalau sebagian harinya masih bisa diqadha

Fidyah hanya untuk hari yang benar-benar tidak bisa diqadha. Selama masih mampu berpuasa, yang diminta adalah qadha-nya, dan banyak orang mencicilnya di hari Senin dan Kamis. Tanggalnya untuk bulan berjalan ada di kalender puasa sunnah, lengkap dengan hari yang justru tidak boleh dipuasai.

Hasil hitungan di sini bisa dicetak atau disimpan sebagai gambar. Jumlah hari, takaran per hari, harga yang kamu pakai, dan pembagiannya ikut tertulis di lembar itu, supaya bisa diperiksa ulang oleh amil zakat tanpa perlu mengulang percakapannya dari nol.

Pertanyaan umum

Fidyahnya harus berupa makanan, atau boleh uang?
Ini justru bagian yang berbeda antar pendapat, dan halaman ini tidak memilihkan untukmu. Jumhur ulama (termasuk kalangan Syafi'i, Maliki, dan Hanbali) menyebut fidyah dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok. Kalangan Hanafi membolehkan nilainya dibayar dengan uang. Dalam praktiknya, banyak lembaga amil zakat di Indonesia menerima setoran uang lalu membelanjakannya menjadi makanan, sehingga yang sampai ke penerima tetap berupa makanan. Karena itu lembar hasil di sini menulis takaran berasnya lebih dulu, baru nilai rupiahnya. Tanyakan ke amil zakat atau ustaz yang kamu percaya sebelum memutuskan bentuknya.
Takarannya 0,75 kg atau 1,5 kg per hari?
Dua-duanya dipakai orang, dan selisihnya dua kali lipat. Itu sebabnya kotaknya bisa kamu ubah, bukan kami kunci. Satu mud, ukuran yang paling sering disebut, lazim dibaca sekitar 6 sampai 7,5 ons beras, dan 0,75 kg adalah angka yang biasa dipakai di kalangan Syafi'i. Sementara sebagian lembaga amil zakat di Indonesia, termasuk BAZNAS, memakai patokan 1,5 kg atau 3,25 liter beras per hari. Isi angka yang dipakai lembaga atau ustaz tempatmu bertanya; lembar hasilnya menuliskan takaran yang benar-benar kamu pakai, jadi siapa pun yang membacanya nanti tahu hitungan itu berdiri di atas takaran yang mana.
Saya ibu hamil yang tidak puasa. Fidyah, qadha, atau dua-duanya?
Ini salah satu perkara yang paling banyak beda pendapatnya, jadi jangan ambil jawabannya dari kalkulator mana pun. Ada yang berpendapat ibu hamil dan menyusui cukup mengqadha seperti orang sakit biasa; ada yang berpendapat cukup membayar fidyah; ada pula yang membedakan berdasarkan alasan tidak puasanya (mengkhawatirkan dirinya sendiri, atau mengkhawatirkan bayinya), dan sebagian dari pembedaan itu berujung pada qadha sekaligus fidyah. Halaman ini hanya menghitung takarannya kalau kamu sudah tahu berapa hari yang perlu difidyahi. Yang sudah jelas berlaku fidyah tanpa qadha adalah orang tua renta dan orang sakit menahun yang tidak diharapkan sembuh.
Qadha saya tertunda sampai Ramadan berikutnya. Kena tambahan fidyah?
Tergantung pendapat yang kamu ikuti, dan perbedaannya nyata. Kalangan Syafi'i menyebut penundaan qadha tanpa uzur sampai masuk Ramadan berikutnya menimbulkan kewajiban tambahan satu mud per hari, dan menurut sebagian pendapat berlipat mengikuti jumlah tahun tertundanya. Kalangan Hanafi berpendapat tidak ada tambahan apa pun. Yang tersisa tetap kewajiban qadha. Kalau kamu mengikuti pendapat yang pertama, isi jumlah harinya di sini seperti biasa lalu kalikan sendiri dengan jumlah tahunnya, dan pastikan dulu hitungannya ke ustaz atau amil zakat karena bagian berlipat itu sendiri diperselisihkan.
Boleh diberikan semuanya ke satu orang saja?
Boleh menurut pendapat yang lazim dipakai. Fidyah tiga puluh hari bisa diserahkan kepada satu orang miskin sekaligus, bisa juga dibagi ke tiga puluh orang. Yang perlu diperhatikan justru arah sebaliknya. Kalau penerimanya lebih banyak daripada jumlah harinya, ada yang menerima kurang dari satu takaran harian utuh, sementara sebagian pendapat mensyaratkan satu takaran utuh untuk satu penerima. Halaman ini menandai keadaan itu di lembar hasilnya kalau memang terjadi, jadi kamu tahu ada yang perlu ditanyakan sebelum dibagikan.
Bagian tiap penerima kok dikali jumlah orangnya jadi lebih besar dari totalnya?
Karena pembagiannya dibulatkan ke atas, dan itu disengaja. Fidyah 22,5 kg dibagi tujuh orang tidak bulat; kalau bagian tiap orang dibulatkan ke bawah, jumlah yang benar-benar keluar lebih kecil daripada kewajibannya dan tidak ada apa pun di layar yang akan memberitahumu. Jadi angkanya dinaikkan ke kelipatan sepuluh gram terdekat, dan lembar hasilnya menyebutkan berapa jumlah keseluruhannya menjadi. Kelebihannya kecil, dan arahnya aman.
Angka yang keluar bisa langsung saya setorkan?
Anggap ini perkiraan untuk perencanaan, bukan ketetapan. Takaran per harinya kamu yang isi, harganya kamu yang isi, dan bentuknya (makanan atau uang) masih diperselisihkan; tiga hal itu yang paling menentukan angkanya, dan tak satu pun diputuskan oleh halaman ini. Bawa lembar hasilnya ke amil zakat, lembaga zakat resmi, atau ustaz yang kamu percaya. Karena semua dasarnya tertulis di lembar itu (jumlah hari, takaran, harga, dan pembagiannya), mereka bisa langsung menunjuk baris mana yang perlu diperbaiki.